Siaran Pers : Insinyur Muda Bakal Dapat Insentif Tunai
Ketum PII : “Terobosan Jitu Untuk Tingkatkan Minat Para Insinyur Muda Berkarier Di Bidang Teknik.”
Jakarta, 23 Mei 2015
Ini kabar gembira bagi para lulusan perguruan tinggi yang bergelar Sarjana Teknik. Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan para insinyur muda (fresh graduate) menerima “insentif tunai” sebesar Rp.100 juta selama setahun, sebagai renumerasi tambahan yang diharapkan mampu meningkatkan minat dan ketertarikan mereka untuk serius bekerja dan meniti karier di bidang keteknikan.
Ini kabar gembira bagi para lulusan perguruan tinggi yang bergelar Sarjana Teknik. Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan para insinyur muda (fresh graduate) menerima “insentif tunai” sebesar Rp.100 juta selama setahun, sebagai renumerasi tambahan yang diharapkan mampu meningkatkan minat dan ketertarikan mereka untuk serius bekerja dan meniti karier di bidang keteknikan.
“Aturan rincinya sudah mulai digodok. Tapi yang jelas, ini bukan lagi
sekadar wacana. Sudah dimatangkan. Mudah-mudahan bisa diterapkan mulai
tahun 2016. Kami di Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sangat
mengapresiasi hal ini, karena dapat menjadi perangsang bagi para
insinyur muda untuk sungguh-sungguh menekuni dan berkarier di bidang
engineering,” kata Prof.Dr. Djoko Santoso, anggota Dewan Pakar PII yang
juga Ketua Tim Pembina Implementasi Undang-undang Keinsinyuran, dalam
keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/5) lalu.
Ketua Umum PII, Bobby Gafur Umar pada kesempatan yang sama usai acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Kongres Luar Biasa PII
di Jakarta, Sabtu, menyebut kebijakan pemerintah ini sebagai sebuah
‘terobosan yang sangat jitu’ untuk meningkatkan minat dan ketertarikan
para insinyur muda agar tidak ‘menyeberang’ ke bidang pekerjaan lain.
Adalah Persatuan Insinyur Indonesia yang sejak beberapa waktu lalu terus
mendorong dikeluarkannya aturan tentang pemberian insentif bagi para
insinyur muda tersebut. Menurut Bobby, kriteria rinci tentang para
insinyur muda yang berhak menerima insentif tersebut, saat ini sedang
dikaji. “Tapi secara umum dapat kami katakan bahwa penerima insentif ini
nantinya adalah para lulusan baru perguruan tinggi dibidang teknik yang
memang mampu membuktikan diri bekerja serta memiliki tugas utama dalam
bidang keteknikan. Misalnya, mendesain gambar teknik, merancang mesin,
dan sebagainya. Tentu, bidang pekerjaan mereka juga harus sesuai,
misalnya dibidang infrastruktur, industri, atau sejenisnya,” ujar Bobby.
“Kita semua tahu, sekarang ini sangat banyak sarjana teknik atau
insinyur yang justru tidak meniti karier yang sesuai dengan ilmu yang
dipelajarinya. Faktanya, saat ini hanya 45 persen insinyur atau sarjana
teknik Indonesia yang bekerja sesuai bidang studi yang ditempuhnya,”
katanya lagi. Kondisi demikian, menurut dia, lebih terkait dengan
ketersediaan lapangan kerja serta persaingan paket renumerasi yang
ditawarkan oleh bidang selain keteknikan. “Mereka lebih memilih
berkarier dan bekerja di bidang yang tidak berhubungan dengan keteknikan
karena tawaran renumerasi nya lebih tinggi,” kata Bobby.
Data PII menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan 5
tahun kedepan, setidaknya dibutuhkan hampir 250 ribu insinyur dan
sarjana teknik baru sementara perkiraan lulusan baru kita hanya mampu
mencapai sekitar setengahnya. Artinya, ada sekitar 120 ribu posisi
insinyur yang tidak dapat diisi kecuali mendatangkan insinyur ‘impor’.
“Situasi inilah yang dikhawatirkan PII. Ketimpangan jumlah insinyur
yang terjadi saat ini tidak dapat diatasi hanya dengan cara-cara biasa.
Perlu dicarikan terobosan yang berani dan tepat sasaran. Karenanya,
inisiatif Pemerintah kali ini sungguh kami apresiasi,” kata Bobby.
Ditambahkan oleh Djoko Santoso, aturan baru tentang pemberian
insentif tunai tersebut dikabarkan bahkan telah pula dijabarkan ke
tingkat pelaksanaan. Melalui Kementrian Ristek-DIKTI, anggaran
pemerintah untuk tujuan tersebut direncanakan akan diajukan untuk
direalisasikan mulai tahun 2016 nanti. “Pada tahapan awal ini,
disiapkan untuk sedikitnya 1.000 orang insinyur baru, untuk 1 tahun
pertama masa kerja mereka. Kemenristek-DIKTI akan menjadi pihak yang
mengalokasikan DIPA nya untuk program ini, dan nantinya PII akan
bertindak sebagai penyeleksi calon dan pelaksanaan teknis lain,” kata
Djoko Santoso yang juga mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional itu.
Payung Hukum Profesi
Pada kesempatan tersebut Bobby juga menyampaikan ihwal lain yang terkait dengan profesi insinyur. Menurut Bobby, PII juga mendesak pemerintah untuk mempercepat penerbitan peraturan pelaksana bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Dengan peraturan pelaksana tersebut, para insinyur Indonesia tidak lagi memiliki celah untuk ‘bermain-main’ dengan profesi mereka. Undang-Undang dan peraturan pelaksana tersebut nantinya akan mengawal serta memagari praktek keinsnyuran di Indonesia, agar segala mala-praktek yang terkait pada profesi insinyur tak lagi terjadi.
Pada kesempatan tersebut Bobby juga menyampaikan ihwal lain yang terkait dengan profesi insinyur. Menurut Bobby, PII juga mendesak pemerintah untuk mempercepat penerbitan peraturan pelaksana bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Dengan peraturan pelaksana tersebut, para insinyur Indonesia tidak lagi memiliki celah untuk ‘bermain-main’ dengan profesi mereka. Undang-Undang dan peraturan pelaksana tersebut nantinya akan mengawal serta memagari praktek keinsnyuran di Indonesia, agar segala mala-praktek yang terkait pada profesi insinyur tak lagi terjadi.
“Harusnya, berdasarkan Undang-undang, peraturan pelaksana itu sudah
diterbitkan paling lama dua tahun setelah Undang-undang Nomor 11 Tahun
2014 terbit. Jadi paling lambat Maret tahun depan. Peraturan pelaksana
ini sangat penting. Kalau peraturan pelaksana sudah ada, insinyur
Indonesia akan berpijak pada dasar hukum yang kuat untuk menjalankan
profesi mereka. Tidak bisa lagi, dan jangan mempermainkan profesi,”
katanya.
Dijelaskan oleh Bobby Gafur Umar, keberadaaan perangkat perundangan
yang akan memayungi praktek keinsinyuran, sangat penting. “Banyak aspek
yang diatur dengan perangkat perundangan tersebut,” katanya. Antara lain
adalah aspek registrasi dan sertifikasi profesi insinyur, dua hal yang
sangat strategis dalam rangka pengembangan sumberdaya keinsinyuran di
Indonesia. Registrasi dan pengembangan sumber daya keinsinyuran
tersebut, menurut Bobby, sangat relevan jika mengingat tahun 2015
merupakan saat dimulainya ASEAN Economic Community; yang harus
dipandang sebagai kesempatan emas bagi insinyur Indonesia untuk unjuk
prestasi di kawasan ASEAN. “UU ini juga memberikan kesetaraan hak,
termasuk upah, bagi insinyur Indonesia terhadap insinyur asing,”
ujarnya.
Sistem Sertifikasi ini, menurut Bobby, merupakan pengakuan resmi atas
kompetensi profesionalitas insinyur, yang sudah menempuh pendidikan
formal kesarjanaan, serta telah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup
dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat
memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat
insinyur profesional adalah mereka yang kompetensinya sudah benar-benar
terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah
internasional.
Melindungi Insinyur
Wakil Ketua Umum PII, Ir Hermanto Dardak yang juga mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum mengatakan, perangkat perundangan yang menjadi payung hukum praktek keinsinyuran ini juga peduli dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti kesehatan, keselamatan dan kualitas lingkungan. “Juga konsisten mendukung program pembangunan nasional. Jadi perangkat undang-undang ini tidak hanya mengatur tanggung jawab tekhnik, tapi juga tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum PII, Ir Hermanto Dardak yang juga mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum mengatakan, perangkat perundangan yang menjadi payung hukum praktek keinsinyuran ini juga peduli dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti kesehatan, keselamatan dan kualitas lingkungan. “Juga konsisten mendukung program pembangunan nasional. Jadi perangkat undang-undang ini tidak hanya mengatur tanggung jawab tekhnik, tapi juga tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal PII, Prof Ir Danang Parikesit,
UU maupun Peraturan Pelaksana nya akan menjadi komponen sangat strategis
dalam melindungi para insinyur Indonesia dari semua bentuk “salah
praktek”. “Supaya ke depan nanti insinyur dapat menjadi profesi yang
membanggakan dan mendapat apresiasi dari semua kalangan,” katanya. Ia
menggarisbawahi pentingnya memperhatikan kompetensi insinyur Indonesia,
agar mereka mendapat apresiasi yang tinggi. “Praktek-praktek yang salah
hingga saat ini masih saja terjadi. Karena itu, kompetensi dan
kehandalan para insinyur tetap harus dijaga dan ditingkatkan. Dalam
rangka ini, sertifikasi akan menjadi salah satu aspek penting yang tidak
boleh dikesampingkan. Dengan sertifikasi, PII akan terus melakukan
upaya peningkatan kesetaraan kompetensi dengan profesi internasional,”
kata Danang Parikesit.
Rapimnas dan Kongres Luar Biasa PII akan membahas berbagai hal,
antara lain penyelarasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi PII terkait dengan terbitnya Undang Undang tentang
Keinsinyuran. Pertemuan tersebut juga akan mengevaluasi dan membahas
program kerja PII ke depan. “Juga akan ada acara pelantikan Pengurus
Cabang Dan Wilayah PII,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik PII, Bayu
Nimpuno, seraya menambahkan bahwa pada acara tersebut sebenarnya juga
akan dilaksanakan seremoni pemberian gelar Anggota Kehormatan PII kepada
Presiden Ir.Joko Widodo. “Tapi Bapak Presiden Joko Widodo berhalangan.
Penganugerahan gelar tersebut tetap akan dilakukan. Waktunya akan
ditentukan kemudian,” kata Bayu Nimpuno yang mendampingi Bobby.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir.Bayu Nimpuno
Ketua Bidang Komunikasi Publik PII
Telepon: 0815.1180.2250
E-mail: nimpuno@pii.or.id
Download text : PII-Siaran-Pers-KLB-Rapimnas-20150523.pdf
Ketua Bidang Komunikasi Publik PII
Telepon: 0815.1180.2250
E-mail: nimpuno@pii.or.id
Download text : PII-Siaran-Pers-KLB-Rapimnas-20150523.pdf
Sumber : http://pii.or.id/siaran-pers-insinyur-muda-bakal-dapat-insentif-tunai/
0 komentar:
Posting Komentar